Bpk Pendorong Akuntabilitas Rumah Tangga Negara

BPK Kawal Harta Negara – Dewasa ini, Indonesia sedang sibuk berbenah dan mempersiapkan diri untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001 yang berisi Visi Indonesia 2020, salah satunya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.


Untuk mewujudkan hal tersebut, sesuai dengan prinsip Good Govervance berdasarkan United Nation Development Program, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang merupakan prasyarat terciptanya demokrasi yang sesungguhnya.


Demokrasi ialah ihwal membangun korelasi antara negara dengan masyarakat serta pasar yang proporsional. Menurut Purwo Santoso, Good Governance yang ideal ialah sesuai dengan konsep demokratis yaitu tata pemerintahan berasal dari rakyat (partisipasi), dikelola oleh rakyat (institusi yang legitimate, akuntabel, dan transparan), serta dimanfaatkan (responsif) untuk kepentingan masyarakat.


Anggaplah dalam suatu rumah tangga, ada seorang ayah, ibu, dan anak-anak. Tugas seorang ayah ialah bekerja mencari nafkah dan menjadi tulang punggung keluarga. Seorang ibu akan mengelola penerimaan tersebut dan mengalokasikan ke aneka macam kebutuhan. Secara tidak sadar, ibu telah menjadi laporan akuntan tak tertulis dalam kehidupan sehari-hari.


Setelah membagi sesuai dengan porsi, ibu akan memeriksa, apakah anggaran tersebut memang benar-benar untuk keperluan kebutuhan tersebut. Untuk memastikannya, dilakukan dengan mengukur keberhasilan atau kesuksesan kebutuhan tersebut.


Pada dasarnya hal tersebut sama pada sistem pemerintahan. Adanya tiga tubuh pemerintahan yang meliputi, legislatif, eksekutif, dan yudisial, berdasarkan Montesque, hal tersebut ialah untuk penyelenggaraan negara dari, oleh, dan untuk rakyat. Anggaplah uang terus berputar, dari pemerintah yang memakai anggaran untuk meningkatkan infrastruktur negara, kemudian pemborong dan para pekerja mendapat penghasilan.


Penghasilan tersebut akan dipakai untuk konsumsi atau ditabung dan diinvestasikan di dalam bank, yang kemudian bank akan menimbulkan tabungan atau investasi tersebut sebagai dana pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkan.


Hal tersebut terus berulang dan berputar-putar menyerupai siklus. Lalu, bagaimana apabila ada penggunaan anggaran yang kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan, salah satunya dengan penyelewengan dalam penggunaan anggaran.


Disengaja ataupun tidak, hal tersebut tentunya akan menarik pemerintah dari siklus, dan menciptakan siklus kurang optimal, terlebih faktor goverment (G) ialah salah satu pendorong peningkatan Produk Domestik Bruto atau total pendapatan dan pengeluaran di suatu negara dalam nilai mata uang Rupiah pada suatu periode waktu.


Apabila pemerintah tidak berbelanja (G), maka beberapa masyarakat berkurang penghasilannya, sehingga mengurangi konsumsi atau menabung serta berinvestasi. Tentunya sanggup kita lihat dalam persamaan berikut, hal tersebut akan menurunkan pendapatan nasional yang merupakan sumber dana bagi anggaran untuk memenuhi kebutuhan negara.


Y=G+C+I+X

(Y) Pendapatan nasional

(G) Belanja pemerintah

(C) Konsumsi rumah tangga

(I) Investasi

(X) Ekspor dikurangi impor


Untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara, maka harus ada pendamping menyerupai seorang ibu dalam rumah tangga yang menilik alokasi dan realisasi dana tersebut. Itulah mengapa suatu Badan Pemeriksa Keuangan dibuat dengan prinsip bebas dan berdikari sebagai rekan horizontal Presiden yang tak terikat. Kini, BPK sebagai tubuh independen tampil dengan suatu prinsip yang lebih kredibel dan akuntabel.


Sesuai dengan pasal 23 ayat (5) UUD 1945 yang mengamanatkan BPK untuk menilik tanggung jawab keuangan negara. Seiring berkembangnya waktu, Indonesia semakin maju dan terpelajar, dengan begitu banyak dibuat peraturan ihwal investigasi dan pengelolaan keuangan, yang kemudian dijadikan landasan operasional bagi BPK.


Terkhusus pada tahun 2001, adanya ketetapan yang lebih tegas dalam pasal 23E dengan menambahkan kata “bebas dan mandiri”, yang merupakan titik awal perkembangan pesat BPK sehabis lepas dari Orde Baru dan Orde Lama. Perubahan lain yang tak kalah pentingnya sehabis amandemen ialah ketetapan bahwa BPK tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga pengelolaan keuangan negara.


Pada masa Orde Lama, Presiden sebagai Pemeriksa Agung, sedangkan Ketua BPK diangkat menjadi Menteri yang berada di bawah komando Presiden yang ketika itu merupakan Pemimpin Besar Revolusi.

Pada masa Orde Baru, BPK mulai diposisikan di luar pemerintahan, namun masih terjadi reduksi wewenang yaitu pembatasan objek pemeriksaan, metode pemeriksaan, serta isi dan laporan hasil pemeriksaan.


Tentunya hal tersebut mengikat ruang gerak BPK, alasannya ialah sebelum menciptakan laporan, hasil investigasi harus diserahkan kepada pemerintah dan harus mendapat persetujuan Sekretariat Negara sebelum diserahkan kepada parlemen. Terlebih, hasil investigasi sehabis itu, hanya sanggup menjadi konsumsi kalangan tertentu, yang mengakibatkan transparansi tercederai. Hal ini berdampak pada dapat dipercaya yang kesannya juga diragukan oleh masyarakat sebagai pemegang demokrasi tertinggi.


Akuntabilitas yang transparan tentunya akan memudahkan pemerintah mengetahui posisinya ketika ini secara faktual, sehingga mengetahui kebijakan apa yang terbaik untuk mengatasi kasus atau bahkan meningkatkan potensi yang dimiliki. Dengan isu yang akurat, maka kontrol terhadap negara akan lebih gampang dilakukan dan kehematan waktu dalam menciptakan kebijakan akan segera terselesaikan.


BPK sebagai tubuh independen yang menjunjung integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan investigasi yang berkualitas dan bermanfaat, tidak hanya menilik pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, akan tetapi juga melaporkan eksklusif kepada penegak aturan dalam investigasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana.


BPK sebagai tubuh berdikari juga berhak memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil investigasi dan melaporkan secara tertulis kepada forum perwakilan dan pemerintah. Keuangan negara yang dimaksud meliputi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya menyerupai Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.


Ada tiga jenis pemeriksaan, pertama yaitu investigasi keuangan atas laporan dengan hasil investigasi berupa opini yang merupakan pernyataan profesional mengenai kesesuaian dengan standar, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.


BPK berhak mengeluarkan salah satu dari pernyataan tersebut, yaitu masuk akal tanpa pengecualian yang dianggap baik secara umum, masuk akal dengan pengecualian yang dianggap bebas dari salah saji materiil kecuali rekening atau item tertentu, tidak masuk akal yang berarti mengandung salah saji materiil yang sanggup menyesatkan pengambilan keputusan, dan menolak memperlihatkan pendapat alasannya ialah auditor tidak sanggup meyakini kewajaran laporan akhir pembatasan ruang lingkup investigasi atau informasi.


Kedua yaitu investigasi kinerja atas aspek ekonomi yang berarti meminimilisasi biaya sumber daya dengan mengindahkan mutu, efisiensi yang merelasikan optimalisasi masukan atas hasil, dan efektivitas yang merujuk pada dampak kinerja pada tujuan. Hasil investigasi tersebut berupa temuan, simpulan, ataupun rekomendasi. Yang ketiga, investigasi khusus atau sebagai tindak lanjut investigasi duduk masalah penting yang harus diselesaikan.


Dalam menjalankan tugas, BPK sanggup meminta dukungan akuntan publik atau tenaga mahir untuk melaksanakan investigasi dan melaporkan hasil. Hal tersebut untuk membantu 9 anggota BPK sentra dan 34 cabang BPK tempat yang tersebar di seluruh Indonesia.


Dalam inovasi tindak pidana yang melibatkan subjek (rechtssubject) termasuk di dalamnya orang (natuurlijke person) atau tubuh aturan (rechtspersoon), perbuatan melawan hukum, dan akhir yaitu merugikan ekonomi negara, merugikan bangsa dan negara.


Ketiga unsur berdasarkan Neo Klasik tersebut menuntun BPK untuk mengelola investigasi melalui data pemantauan tindak lanjut secara real time yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut. Tetapi tidak semua kesalahan akuntabilitas akan merujuk pada pidana.


Apabila memang kesalahan dalam perhitungan dan ketidaksengajaan, maka BPK akan menyidik siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengganti kerugian sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Sistem pengendalian mutu internal BPK juga ditelaah (peer review) oleh tubuh pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK dengan pertimbangan dewan perwakilan rakyat (Pasal 33 UU Nomor 15 Tahun 2006).


Tentunya hal ini menimbulkan BPK semakin sanggup mengemban amanah dalam menilik tubuh lain, alasannya ialah dalam BPK sendiri juga dilakukan investigasi oleh pihak lain di luar BPK.


Peran BPK dalam mengawal harta negara ialah sebagai pendamping dari perencanaan sampai penilaian dana tersebut digunakan. Dengan keterlibatan BPK dalam pengelolaan dana, maka secara tidak eksklusif BPK sanggup mengurangi korupsi yang merupakan formula dari kekuatan monopoli dan adanya keleluasaan bertindak. Karena akuntabilitas merupakan unsur yang berbanding terbalik dalam terjadinya korupsi.


C = M + D – A

(C) Corruption

(M) Monopoly

(D) Discretion by officials

(A) Accountability


Selain korupsi yang dilakukan oleh internal pemerintah atau badan, kita sebagai sektor rumah tangga terkadang juga menjadi kendala BPK dalam melaksanakan tugasnya. Mengakarnya kasus low literacy percentage yaitu tidak peduli terhadap hak publik sehingga akuntabilitas pejabat berkurang dan mendorong terjadinya korupsi, kolusi, nepotisme.


Kemudian adanya poor standard of living yang merupakan perbuatan mencari uang dengan cara kurang baik oleh pekerja akhir mempunyai honor rendah sehingga tidak sanggup memenuhi kebutuhan hidup. Adanya general decline in the moral value atau rendahnya moral akhir perilaku hidup materialistis dan konsumeris. Tentunya dengan aneka macam literasi ihwal akuntabilitas publik, dibutuhkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintah yang optimal sesuai dengan standar dan rencana.


Akuntabilitas publik mendorong pada pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Dengan dipastikan bahwa tidak adanya beberapa lembar bahkan segepok uang masuk kantong pribadi, maka anggaran akan optimal untuk unsur belanja pemerintah (G), uang beredar pada masyarakat tinggi atau honor masyarakat meningkat, sehingga konsumsi (C) dan tabungan (S) serta investasi meningkat.


Dengan begitu, penerimaan nasional akan meningkat. Dengan penerimaan pemerintah meningkat, maka anggaran pendapatan belanja negara sanggup dioptimalkan, dengan begitu dibutuhkan kebutuhan masyarakat sanggup terpenuhi, kesejahteraan meningkat, dan sarana untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup terfasilitasi dengan anggaran.


Mari kita bahu-membahu dalam mewujudkan Visi Indonesia 2020 untuk penyelenggaraan negara yang baik dan higienis dengan turut mendukung BPK kawal harta negara.


Daftar Pustaka


[Anonim] Badan Pemeriksa Keuangan. Mengenal Lebih Dekat BPK: Sebuah Panduan Populer. Jakarta Pusat: Biro Humas dan Luar Negeri BPK.


Mankiw, N. Gregory. 2006. Principles of Economics: Pengantar Ekonomi Makro (Ed. Ketiga). Jakarta: Salemba Empat.


Andrianto, Nico. 2007. Good Goverment: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui E-Goverment. Palangkaraya: Bayu Media.


Santoso, Purwo. 2002. “Institusi Lokal dalam Perspektif Good Governance”. Makalah. Yogyakarta: IRE.


Riadi, Muchlisin. 2013. “Pengertian dan Jenis-Jenis Opini Audit”. Kajian Pustaka. 7 Oktober 2013. Diunduh dari <http://www.kajianpustaka.com/2013/10/pengertian-dan-jenis-jenis-opini-audit.html /31/01/2018>.


[Anonim]. 2012. “Akuntabilitas Public sebagai Pilar Good Governance”. Diunduh dari https://administrasinegaraku.blogspot.co.id/2012/07/akuntabilitas-publik-public.html /31/01/2018.


[Anonim] Wikipedia. 2016. “Visi Indonesia 2020”. Wikipedia. 10 Maret 2016. Diunduh dari https://id.wikipedia.org/wiki/Visi_Indonesia_202 /31/01/2018.


0 Response to "Bpk Pendorong Akuntabilitas Rumah Tangga Negara"

Posting Komentar