Cara Membuat SIM – Surat izin mengemudi atau yang biasa disebut dengan istilah “SIM” merupakan salah satu dokumen wajib yang harus selalu dibawa ketika menyetir kendaraan. Di Indonesia, SIM merupakan bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan kemudian lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk menciptakan SIM dan biayanya, penting untuk kita terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ada.
Daftar Isi
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi
Di Indonesia, ada 2 jenis surat izin mengemudi, yaitu :
- Surat izin mengemudi kendaraan perseorangan
- Surat izin mengemudi kendaraan umum
Kedua jenis SIM ini masih dibagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
Surat Izin Mengemudi Perseorangan
Golongan SIM perseorangan yakni sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin dibawah 500 cc atau kisaran 250-500 cc.
- SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
- SIM D, hanya diperuntukan bagi para disabilitasi atau berkebutuhan khusus
Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Umum
Golongan SIM Umum yakni sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan kendaraan beroda empat umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan dalam Pembuatan SIM
Ada akomodasi yang diberikan untuk pemegang SIM supaya tidak perlu mempunyai banyak jenis SIM bila hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor sanggup digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang lain dengan syarat jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:
- SIM A Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum sanggup berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Syarat Membuat SIM Perseorangan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin menciptakan SIM, untuk lebih jelasnya sebagai berikut
Batas Usia Minimal
- SIM A: 17 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan
- Kondisi badan yang Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
- Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator.
Persyaratan Tambahan
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada beberapa syarat perhiasan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Untuk menciptakan SIM B1 harus mempunyai SIM A seminimal-minimalnya 12 bulan.
- Untuk menciptakan SIM B2 harus mempunyai SIM B1 seminimal-minimalnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Syarat Membuat SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan. Berikut ini yakni persyaratan yang harus dipenuhi :
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
Syarat Administratif
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan
- Kondisi badan yang Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu (tidak diperbolehkan menggunakan sandal).
- Lulus Ujian
- Ujian teori.
- Ujian praktik.
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapat Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Persyaratan tambahan
- Untuk menciptakan SIM A Umum harus mempunyai SIM A seminimal-minimalnya 12 bulan
- Untuk menciptakan SIM B1 Umum harus mempunyai SIM B1 atau SIM A Umum seminimal-minimalnya 12 bulan.
- Untuk menciptakan SIM B2 Umum harus mempunyai SIM B2 atau SIM B1 Umum seminimal-minimalnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Prosedur dalam Membuat SIM
Untuk menciptakan SIM gres silahkan simak beberapa mekanisme yang harus dilakukan supaya kau tidak kebingungan dalam dalam proses pembuatan SIM. Berikut yakni prosedurnya :
*Noted : Semua dokumen yang diharapkan harus dimasukan kedalam satu map
Mempersiapkan Fotokopian KTP
Ini syarat paling mudah, tiba ke daerah fotokopian, kemudian minta fotokopi KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan syarat administrasi.
Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani
Kamu sanggup menciptakan surat ini di posyandu sekitarmu atau sanggup juga di klinik yang disediakan oleh pihak kepolisian. Saran saya, bila kau menetapkan untuk menentukan lewat klinik kepolisian usahakan kau tiba pagi-pagi banget. Karena biasanya, sebelum klinik dibuka sudah ada beberapa orang yang mengantri.
Untuk sanggup ke tahap selanjutnya dokumen-dokumen yang kau miliki harus lengkap, bila kau kelamaan antri disini maka ini akan menghambatmu dalam melaksanakan tahapan yang selanjutnya.
Mengisi Formulir
Setelah dokumen-dokumen lengkap, kau sanggup mengisi formulir permohonan pembuatan SIM yang telah disediakan. Baru sehabis itu diserahkan kepada petugas loket.
Membayar Biaya Pembuatan SIM
Setelah kau memperlihatkan formulir kepada loket yang bertugas kau akan dipanggil gres kemudian disuruh untuk melaksanakan pembayaran biaya pembuatan SIM. Pembayaran sanggup dilakukan di daerah yang telah ditunjuk oleh kepolisian.
Pengambilan Tanda Tangan, Sidik Jari, dan Foto
Setelah kau melaksanakan pembayaran dan diberikan kwitansi, berikan map yang berisi dokumen-dokumen kepada loket yang bertugas. Kamu akan diberikan nomer antrian untuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Ikuti Ujian
Tahap yang selanjutnya yakni mengerjakan tes yang telah disediakan, ujian terdiri atas dua tahap, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Masing-masing ujian diberi kesempatan 3 kali percobaan.
Jika gagal pada kesempatan pertama maka kau gres sanggup mencoba kembali 7 hari berikutnya, bila gagal pada kesempatan kedua kau gres sanggup mencoba kembali sehabis 14 hari, bila masih gagal lagi kau gres sanggup mencobanya lagi sehabis 30 hari.
- Ujian Teori
Jika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Tetapi, bila tidak lulus, kau akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori ini sehabis tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak tiba kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
Bagi kau yang tidak mempunyai citra perihal bagaimana ujian teori yang harus dikerjakan, berikut saya kasi tips dan triknya supaya sukses dalam mengerjakannya
1. Sebelum melaksanakan tes teori kau harus browsing-browsing dulu di internet bagaimana citra soal yang biasanya dikeluarkan untuk ujian teori.
2. Sering-sering melihat rambu-rambu yang ada dijalanan, kalau sanggup juga paham artinya
3. Pakai logika, sebab semua hukum lalulintas niscaya menggunakan kebijaksanaan dasar manusia. misalnya ada 2 jalur. Kita berada di jalur 2 sebelah kanan, ketika di pertigaan kita putuskan untuk berbelok kekanan. Lalu sehabis kita berbelok ke arah kanan kita harus berada di jalur 1 (kiri) atau jalur 2 (kanan)?
4. Sebelum mengerjakan soal alangkah lebih baik membaca doa terlebih dahulu supaya damai ngerjainnya
5. Usakan membawa air putih untuk menjaga konsentrasi
- Ujian Praktik
Jika lulus, SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik selang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Prosedurnya sama menyerupai untuk ujian tertulis, bila Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak tiba kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Di dalam ujian ini kau harus menakhlukan beberapa rintangan yang berdasarkan saya itu yakni sesuatu yang sulit untuk dilakukan, tapi jangan khawatir tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini, hehe. Jika dilihat-lihat ujian yang harus dilakukan itu termasuk gampang, cuma kebanyakan orang grogi pada waktu melakukannya. Berikut saya berikan tips dan trik supaya sukses dalam melaksanakan ujian praktik
1. Ketika diberikan pengarahan oleh petugas, perhatikan baik-baik apa yang dijelaskan. Jika masih belum terang usahkan bertanya kepada petugas supaya nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Saat kita melaksanakan ujian praktik kita diberi kebebasan dalam menggunakan kendaraan yang akan dipakai. Mau pake motor dari kepolisian atau motor milik sendiri. Tapi, saya sarankan gunakan motor bebek, kenapa? Ini duduk perkara cara mengemudi, nanti saya jelaskan.
3. Minta Ijin kepada petugas untuk berputar-putar sebentar (bukan di jalur uji praktek) untuk menyesuaikan kendaraan sekaligus pemanasan. Saya yakin kondisi kendaraannya niscaya berbeda dengan kendaraan anda di rumah.
4. Posisikan motor anda di garis awal. Tarik napas, tenang, baca doa sebentar. kemudian masukkan gigi pribadi ke gigi 2. Loh kenapa gigi 2? Karena kalau kita menggunakan gigi satu tarikannya terlalu impulsif yang nantinya sanggup menggangu keseimbangan dan konsetrasi kita.
5. Kombinasikan penggunaan rem tangan dan rem kaki, supaya pengereman sanggup stabil
6. Saat melaju di lintasan uji praktek, pastikan bukaan gas tidak terlalu besar dan dalam kondisi stabil. Jangan membuka tutup gas sebab malah akan mengacaukan konsentrasi. Berkendaralah menyerupai ketika kita melewati banjir, dimana kita harus menahan gas supaya air tidak masuk melewati knalpot.
7. Berjalan secara perlahan, sambil menginjak pedal rem. Kuncinya ada di koordinasi pedal rem kaki dan keseimbangan. kalau motor terlalu pelan, lepas rem sedikit tapi kalau motor terlalu cepat injak pedal rem sambil menyeimbangkan supaya tidak menyenggol patok dan kaki menyentuh tanah.
Yang harus diingat posisi bukaan gas harus tetap stabil dari awal hingga akhir. Dan tidak perlu oper gigi, biarkan mesin terdengar agresif yang penting anda sanggup melewati rintangan. Perhatikan arah panah di bawah supaya tidak salah arah.
Jika kau masih belum ada citra perihal bagaimana teknis ujian praktek SIM, sanggup lihat video dibawah ini
Ambil SIM
Jika tahap ujian kau sukses melewatinya, kau tinggal menunggu dipanggil petugas untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM
Biaya Pembuatan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan di UU No. 50 Tahun 2010 perihal PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM gres yakni sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM C1: Rp100.000
- SIM C2: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
- SIM D1: Rp50.000
- SIM Internasional: Rp250.000
Biaya tambahan:
- Biaya tes kesehatan jasmani Rp 25.000
- Asuransi Rp30.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Tertib dalam Pembuatan SIM
Dalam menciptakan SIM pastikan kau melakukannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan menggunakan jasa joki, sebab hal tersebut telah tidak boleh dalam undang-undang. Jika kau gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, sebab kau masih diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut sehabis jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, daripada kau berkendara secara sembrono sehingga sanggup membahayakan nyawa orang lain
Nah, itu tadi sedikit sharing dari saya bagaimana cara simpel menciptakan SIM. Semoga sanggup menambah ilmu dan wawasan dan bermanfaat bagi kalian para pembaca. Dukungan kalian sangat besar lengan berkuasa dalam kemajuan website ini. Share artikel ini bila sekiranya sanggup membantu orang yang sedang membutuhkan. Jangan lupa untuk selalu mampir di portal dunia suka-suka ?.
Jika ada yang belum terang mengenai cara pembuatan SIM silahkan sanggup tanyakan di kolom komentar. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.
0 Response to "Cara Menciptakan Sim C, A, B, D Terbaru Dijamin Lulus 100%"
Posting Komentar